Uang Haram dari Luar Negeri: Mengenal Istilah Foreign Predicate Crime

Berita Umum 03 Jul 2025 Administrator

Depok — Pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bukan hanya soal menindak kejahatan yang terjadi di dalam negeri. Uang hasil kejahatan lintas negara sering kali mengalir masuk ke sistem keuangan nasional dan terlihat seolah sah. Di sinilah pentingnya memahami istilah foreign predicate crime, atau tindak pidana asal yang terjadi di luar negeri.

Secara sederhana, foreign predicate crime adalah tindak pidana yang dilakukan di luar yurisdiksi suatu negara tetapi hasil kejahatannya masuk ke dalam negeri dan kemudian dicuci. Jika tindak pidana tersebut juga termasuk kejahatan menurut hukum nasional, maka Indonesia dapat memperlakukan kejahatan itu sebagai dasar untuk menindak TPPU, meskipun kasusnya terjadi di negara lain.

Contohnya, seseorang melakukan kejahatan perpajakan di luar negeri, lalu menyembunyikan hasilnya di rekening bank di Indonesia dan menggunakannya untuk membeli properti. Walau kejahatannya terjadi di luar negeri, proses penyamaran dana ilegal itu tetap bisa dijerat sebagai TPPU.

Dalam standar internasional, khususnya Rekomendasi FATF (Financial Action Task Force), negara-negara anggota didorong untuk memperlakukan kejahatan yang terjadi di luar negeri sebagai tindak pidana asal, asalkan perbuatan tersebut juga merupakan pelanggaran hukum nasional. Perlakuan hukum ini menjadi syarat penting agar tidak ada celah bagi pelaku kejahatan lintas negara untuk mencuci uang secara aman di negara lain.

Konsep ini menjadi sangat relevan mengingat pola kejahatan keuangan saat ini semakin kompleks dan melibatkan banyak yurisdiksi. Tanpa adanya perlakuan hukum terhadap foreign predicate crime, Indonesia akan kesulitan dalam membekukan atau menyita aset hasil kejahatan dari luar negeri, meskipun dana tersebut sudah berada di sistem keuangan nasional.

Dengan memahami istilah ini, para penegak hukum, analis intelijen keuangan, hingga regulator dapat memperkuat perspektif dan strategi dalam menindak aliran dana ilegal lintas negara. Bagi Indonesia, hal ini juga merupakan bagian dari komitmen untuk terus menyelaraskan rezim APU PPT dengan standar internasional. (ixw)