Kolaborasi Penguatan Pembelajaran Antikorupsi: Pusdiklat APU PPT dan KPK Bahas Pengembangan Pelatihan dan Tenaga Pengajar
Depok, 16 Juli 2025 – Dalam upaya memperkuat sinergi antarlembaga dalam bidang pendidikan dan pelatihan, Pusdiklat APU PPT menggelar rapat koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlangsung di Pusdiklat APU PPT, Tapos pada Rabu, 16 Juli 2025. Pertemuan ini merupakan bagian dari kegiatan benchmarking yang dilakukan KPK untuk memperdalam pemahaman dan memperoleh wawasan terkait penyelenggaraan pelatihan yang diadakan oleh Pusdiklat APU PPPT, khususnya pengelolaan tenaga pengajar dan pengembangan metode pembelajaran yang efektif.
Rapat dibuka oleh Ketua Tim Penyelenggaraan dan Kerja Sama Pelatihan APU PPT yang memaparkan gambaran umum pelaksanaan pelatihan di lingkungan Pusdiklat. Pemaparan dilanjutkan oleh Perwakilan Tim Evaluasi dan Penjaminan Mutu serta Tim Perencanaan dan Pengembangan. Diskusi berlangsung hangat dan terbuka, memperlihatkan semangat kolaboratif dalam memperkuat kualitas pelatihan antikorupsi.
Dalam kunjungan ke Pusdiklat APU PPT, KPK menyampaikan sejumlah poin penting yang menjadi perhatian, antara lain terkait pengelolaan pelatihan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi; strategi penyusunan kurikulum yang adaptif terhadap perkembangan zaman; skema penjaminan mutu pelatihan; persyaratan serta honorarium bagi tenaga pengajar; mekanisme evaluasi pelatihan yang mencakup hingga level tiga; serta keterlibatan evaluator di kelas dan sistem pelaporan hasil evaluasi yang diterapkan.
Menanggapi hal tersebut, tim Pusdiklat APU PPT menjelaskan bahwa setiap pelatihan dijalankan dengan kurikulum dan silabus yang disusun sesuai kebutuhan peserta. Evaluasi dilakukan secara harian oleh evaluator di dalam kelas, bukan untuk menilai pengajar secara individu, melainkan untuk mengukur efektivitas penyelenggaraan pelatihan. Evaluasi tingkat lanjut juga dirancang secara tahunan sebagai bagian dari sistem mutu berkelanjutan.
Salah satu hal yang menarik dalam diskusi adalah peluang pelaksanaan joint training antara KPK dan Pusdiklat APU PPT. Hal ini dinilai penting untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di kedua lembaga, terutama dalam isu-isu yang bersinggungan, seperti intelijen keuangan, tindak pidana pencucian uang, dan integritas publik. KPK juga menanyakan kemungkinan penggunaan fasilitas gedung Pusdiklat APU PPT untuk pelatihan yang mereka selenggarakan. Menanggapi hal ini, pihak Pusdiklat APU PPT membuka ruang kerja sama melalui skema pelatihan bersama (joint training), yang memungkinkan penggunaan sarana dan prasarana pelatihan secara fleksibel dan kolaboratif.
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas kelembagaan dalam mendukung pendidikan antikorupsi dan pencegahan TPPU serta kejahatan ekonomi di Indonesia secara lebih efektif dan berkelanjutan. (nfn)