Pusdiklat APU PPT Gelar Pelatihan Pemeriksaan Perkara TPPU Bagi Hakim Mahkamah Agung

Berita Umum 13 Okt 2023 Administrator

Depok – Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Pusdiklat APU PPT) gelar Pelatihan Pemeriksaan Perkara TPPU Bagi Hakim Mahkamah Agung. Pelatihan ini dilaksanakan pada Senin-Jumat, 9-13 Oktober 2023 sebagai upaya meningkatkan pemahaman hakim terkait TPPU mengingat kejahatan ini semakin canggih dan sulit dilacak.

Salah satu narasumber adalah Dwi Sugiarto, S.H., M.H. Hakim Madya Muda/Hakim Yustisial pada Mahkamah Agung. Ia menjelaskan materi seputar Pemeriksaan Persidangan Perkara. Satu diantara banyak poin penting yang disampaikan berkaitan dengan perlindungan saksi pemeriksaaan TPPU.

“Pada UU TPPU No.8 Tahun 2010 Pasal 86, Setiap Orang yang memberikan kesaksian dalam pemeriksaan tindak pidana Pencucian Uang wajib diberi pelindungan khusus oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya, termasuk keluarganya. Sedemikian Negara memikirkan saksi TPPU,” ucapnya kepada 30 peserta pelatihan pada Kamis (12/10/2023).

Selain Dwi, ada juga narasumber eksternal PPATK yang ahli dibidangnya dengan topik yang beragam, yakni AKBP Budi Hermawan dari Bareskrim Polri dan KMS A Roni, S.H., M.H. J, Jaksa Ahli Utama pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Beberapa narasumber dari internal PPATK juga turut memberikan materi pelatihan antara lain Azamul Fadhly Noor Koordinator KS Analis Hukum, Ardhiyan Dwiyoenanto Koordinator KS Advokasi, dan beberapa JFATK yaitu I Nyoman Sastrawan, Andre Maytandi, Venti Pertiwi, dan Ferti Srikandi.

“Kalau menerima email dari orang yang tidak dikenal, jangan diklik apalagi formatnya .apk karena biasanya format surat berupa .pdf. Kita kadang tidak sadar meng-klik email kita sudah dicuri. Ini namanya business email compromise (BEC),” tegas Ferti mengingatkan di sela penyampaian materi Pemulihan Aset.  

Terselenggaranya pelatihan ini memberikan kesan positif bagi para peserta di mana materi yang disampaikan sangat relevan dalam mendukung tugas hakim dalam penanganan kasus TPPU. Salah satu peserta, Iriaty KH dari Pengadilan Negeri Rangkasbitung menyampaikan pengalamannya.

“Amazing, luar biasa, dan pelatihan ini membuat saya tercerahkan sekali. Silabus yang dibangun oleh PPATK buat kami khususnya hakim itu luar biasa. Kita sebagai hakim tidak ada keragu-raguan dan multitafsir lagi mengartikannya (TPPU, -red),” pungkasnya.

-alf-