PUSDIKLAT APUPPT GELAR PELATIHAN PEMERIKSAAN PERKARA TPPU BAGI HAKIM BACTH 2
Depok – Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Pusdiklat APUPPT) memberikan pelatihan pemeriksaan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) bagi hakim batch 2 selama 5 hari.
Pelatihan tahap I sebelumnya sudah selesai dilaksanakan dilaksanakan pada tanggal 9 s.d 13 Oktober 2023. Untuk meningkatkan pemahaman perkara TPPU bagi hakim, Pusdiklat APUPPT kembali memberikan Pelatihan untuk hakim yang dilaksanakan pada 23 s.d 27 Oktober 2023.
Peserta yang mengikuti pelatihan ini merupakan peserta yang telah memenuhi kualifikasi sebagai hakim dan telah memiliki masa kerja minimal 2 tahun. Adapun Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para Hakim mengenai penanganan TPPU. Pemahaman tersebut diharapkan akan berkontribusi positif dalam menghasilkan putusan – putusan perkara TPPU yang tepat, adil, dan efektif.
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta pelatihan diharapkan juga dapat memahami dan menjelaskan Konsepsi Anti Pencucian Uang, Peran PPATK dalam penanganan Perkara dan Tipologi TPPU. Materi pelatihan yang diberikan oleh Pusdiklat APUPPT kepada peserta antara lain Konsepsi Anti Pencucian Uang, Peran PPATK dalam penanganan Perkara TPPU, Tipologi pencucian Uang, Pembuktian Perkara TPPU, Pola transaksi yang berindikasi TPPU dalam perspektif keterangan Ahli, Proses Penyidikan TPPU, Penuntutan TPPU, Pemeriksaan persidangan perkara TPPU di persidangan, Pemulihan Aset (Asset Recovery), dan analisis (Bedah kasus) perkara TPPU.
Pada pemaparan materi pemeriksaan tindak pidana pencucian uang di persidangan yang dibawakan oleh hakim yustisial MA, Dwi Sugiarto juga menjelaskan perihal perihal perlindungan saksi dalam perkara TPPU. “Dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 pasal 83 ayat 1 dijelaskan Pejabat dan pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim wajib merahasiakan Pihak Pelapor dan pelapor dan pada ayat 2 Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan hak kepada pelapor atau ahli warisnya untuk menuntut ganti kerugian melalui pengadilan” ujar Dwi saat memberikan paparan pada Kamis, (26/10/23).
Salah satu peserta pelatihan juga mengatakan “TPPU merupakan tindak pidana kejahatan yang sangat terorganisir sehingga untuk perlindungan saksi dan korbannya pun harus ekstra. Tanpa adanya perlindungan saksi dan korban sepertinya tidak ada TPPU yang akan terungkap. Apalagi modus-modus TPPUnya yang tidak menggunakan transaksi keuangan. Sehingga perlindungan untuk saksi dan korban perlu dibutuhkan” Ujar Rani sesaat selesai pelatihan.
Rani merupakan sebagai hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung juga menambahkan "Pelatihan yang diberikan ini juga diharapkan dapat memerikan kepada aparatur agar dapat lebih memahami terkait dengan tindak pidanan pencucian uang. Sehingga kita dalam melihat kasus tidak hanya melihat begitu saja namun harus menelusuri lebih jauh ternyata masih ada tindak pidana yang cukup terorganisir dan memang dibutuhkan transfer knowledge dan sharing pengalaman sehingga para aparat dapat memberantasnya" ujarnya
-wkw-
-wkw-